Ilustrasi - Membangun Ekonomi Syariah yang Kuat dan Berkeadilan (ANTARA)
Bendera Pojok - Islam adalah agama yang meliputi dan membimbing seluruh aspek kehidupan kita.
Maka untuk menjadi seorang muslim yang kafah tentu seluruh kegiatan dan perbuatan kita harus sesuai dengan tuntunan syariat islam.
Dalam tulisan kali ini kita akan membahas salah satu aspek kehidupan yang sangat penting dan tentunya tidak lepas dari tuntunan ajaraan islam, yakni aspek ekonomi, kegiatan berekonomi (iqtishadiyah).
Sejak zaman Nabi Muhammad, ekonomi Islam telah berjalan hampir diseluruh zazirah Arab bahkan sampai ke Afrika ini ditandai dengan adanya kelompok-kelompok atau suku-suku di Arab waktu itu melakukan transaksi atau berdagang hingga berbulan-bulan.
Karena dalam Islam tidak ada larangan bagi seorang Islam berhubungan toisriis dan dagang dengan non Islam.
Namun Islam juga memiliki prinsip-prinsip etika dalam melakukan Ekonomi Islam yang salah satunya adalah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (bunga) yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an.
Sistem ekonomi Islam sangat jauh berbeda dengan sistem kapitalis yang banyak diterapkan oleh negara-negara barat termasuk negara-negara Islam.
Namun akhir-akhir ini ekonomi Islam yang diterapakn secara syariah ulai diperhitungkan oleh ekonomi Global, terbukti pada saat menjadi solusi untuk menyelamatka dari krisis ekonomi di tahun 1998.
Hal ini dibuktikan di tengah krisis ekonomi tahun 1998, ketika perbankan konvensional berguguran (likuidasi) oleh Pemerintah, ekonomi syariah mampu bertahan.
Sistem Ekoomi Syariah memliki prospek yang sangat baik untuk berkembang di negara-negara Islam khususnya di Indonesia.
Tidak hanya itu saja saat ini pun sudah banyak lembaga keuangan dengan prinsip syariah seperti, asuransi, pegadaian, pasar modal, dan komoditas syariah.
Pada prinsipnya sistem ekonomi syariah Islam bukan hanya untuk mementingkan suatu golongan tertentu atau setidaknya kepentingan sendiri untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan bagaiman kondisi nasabahnya.
Perekonomian Islam tidak menggunakan sistem riba melainkan dengan sistem bagi hasil yang transparan, jujur dan akad (perjanjian) yang baik.
Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah.
Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis.
Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah.
Kita sebagai seorang muslim dalam melakukan kegiatan ekonomi, berbisnis, berusaha mencari penghidupan hendaknya tidak menyalahi aturan syariat islam. Islam sangat menekankan bahwa kegiatan ekonomi manusia merupakan salah satu perwujudan dari pertanggung jawaban manusia sebagai khalifah di bumi agar keseimbangan dalam kehidupan dapat terus terjaga.
Dalam konteks ajaran Islam, ekonomi Islamatau yang juga dikenal dengan ekonomi Syariah merupakan nilai-nilai sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan ajaran Islam, sebagaimana Muhammad bin Abdullah al-Arabi mendefinisikan;
“Ekonomi Islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan pondasi ekonomi yang dibangun diatas dasar pokok-pokok tersebut dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu”.
PENGERTIAN FONDASI AKSIOMATIK EKONOMI ISLAM
Aksio adalah sebuah pernyataan yang kita terima sebagai suatu kebenaran dan bersifat umum, tanpa adanya suatu pembuktian dari kita.
Pondasi Ekonomi Islamadalah pembinaan hati atau jiwa manusia menuju jalan yang di ridhoi Allah SWT.
Dengan nilai-nilai keimanan jiwa manusia dibentuk menjadi jiwa yang memiliki sandaran yang kokoh dan taat kepada Alaah SWT.
Salah satu tolok ukur kekokohan suatu bangunan adalah seberapa kuat pondasi yang menopang. Semakin kuat pondasi maka akan semakin kuat pula bangunan tersebut.
Fokus konsen dakwah Nabi Muhammad SAW dimasa awal kerasulan beliau adalah memperkuat pondasi keislaman (Tauhid) didalam sanubari orang-orang yang beriman.
Dan ini berlangsung selama 13 tahun di kota Mekkah. (As-Sirah An-Nabawiyah ‘Ala Dhouil Qur’an Was-Sunah, 2/13).
Usus Al-Iqtishad Al-Islami (أسسالاقتصادالإسلامي) Ahli bahasa, baik bahasa ibu (اللغةالأم) ataupun bahasa asing (اللغةالثانية), kepakarannya akan semakin tajam apabila disertai dengan penguasaan yang baik terhadap kaidah dasar dari bahasa tersebut.
Begitu juga dengan pembelajaran ekonomi Islam, transaksi akad keuangan akan “lebih” syar’I apabila pelaku akad atau semua pihak yang terkait memiliki pemahaman yang baik terhadap asas-asas dasarnya.
Sehingga mengarahkan mereka agar berbuat searah dengan kaidah dasar ini.
Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang bersumber kepada Al Quran dan As Sunah yang diijtihadi oleh mursyid.
Kedudukan mursyid memiliki perananan yang cukup urgen termasuk dalam memberikan curah pemikiran mengenai konteks ekonomi islam.
Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman juga mampu mensosialisasikan dan memobilisasi umat untuk berekonomi Islami dengan uswah (teladan) dan kharismanya.
FONDASI DASAR EKONOMI ISLAM
A. Al Wahdaniyah
Suatu bentuk keyakinan yang menancap kuat dalam hati sanubari seseorang, bahwa hanyalah Allah Dzat yang Maha Esa,
1. Keimanan bahwa Allah adalah pencipta alam jagad raya ini (توحيدالربوبية),
2. Kkeimanan bahwa kepada-Nya-lah tujuan beribadah (توحيدالألوهية),
3. Keimanan bahwa Allah Maha Mengetahui, Maha Mengawasi, Maha Besar….(توحيدالأسماءوالصفات).(Al Qoul Al Mufid, 1/12).
B. Ar Risalah
Allah Ta’ala tidaklah membiarkan manusia menghuni dunia ini tanpa petunjuk dan aturan.
Allah mengutus para Nabi dan Rasul kepada umat manusia untuk menyampaikan petunjuk dan aturan hidup.
Dan aktifitas transaksi keuangan adalah termasuk hal yang mendapatkan perhatian khusus dari Allah SWT.Ayat Al Qur’an yang terpanjang memaparkan secara detail petunjuk dalam akad utang-piutang.
C. Al Hadaf (tujuan)
Cita-cita terbesar seorang yang beriman adalah mendapatkan Maghfirah (ampunan), Ridho dan Rahmat dari Allah Ta’ala.
{ وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ}
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 133).
Sehingga menjadi sebuah keharusan, setiap orang yang beriman mengarahkan semua aktifitasnya untuk merealisasikan hal ini, dan termasuk juga dalam bertransaksi keuangan.
MANFAAT FONDASI EKONOMI ISLAM
Melahirkan sifat-sifat positif dan produktif sebagai berikut;
1. Amanah (Dapat dipercaya)
2. Sabar, (sikap tangguh dalam menghadapi seluruh persoalan kehidupan termasuk dalam berekonomi).
3. Qanaah, (sikap efesiensi dan sederhana dalam tindakan usaha).
4. Wara (berhati-hati dalam seluruh tindakan ekonomi).
5. Tawakkal, (Berserah diri dengan sepenuhnya segala hasil usaha kepada Allah SWT).
MACAM – MACAM FONDASI EKONOMI ISLAM
1. Pondasi keimanan (Tauhid)
Fungsi dan wilayah keimanan dalam islam adalah pembenahan dan pembinaan hati atau jiwa manuasia. Agar tunduk kepada aturan main-Nya dengan penuh kesadaran dan kerelaan.
Maka ketika menjalankan kegiatan ekonomi jika dilandasi oleh nilai keimanan yang kokoh, kita akan memulai dengan visi dan misi yang benar (haq) yakni semata mata untuk ibadah kepada Allah SWT.
Orientasi kegiatan ekonominya bukan sebatas materi dan keuntungan belaka, justru yang menjadi orientasi dan harapan terbesarnya adalah ridha dari Allah SWT.
2. Pondasi Keislaman (Syariat)
Fungsi Syari’ah dalam agama islam adalah mengatur dan memelihara aspek lahiriyah umat manusia.
Al-Quran dan sunnah sebagai sumber dari syari’ah islam banyak memuat prinsip-prinsip mendasar tentang ekonomi, antara lain: Nilai-nilai ta’awun (tolong menolong), prinsip keadilan, kejujuran, logis/rasional, dan profesional.
3. Pondasi Keihsanan (Etika islam)
Fungsi Ihsan dalam agama adalah sebagai alat kontrol dan evaluasi terhadap bentuk-bentuk ibadah. Ketika ekonomi didasari oleh ihsan, maka akan melahirkan sifat-sifat positif.
PRINSIP – PRINSIP FONDASI EKONOMI ISLAM
1. Ta’awun ( Saling Membantu )
Manusia adalah makhluk social, dalam segala aktivitasnya tidak bisa menapikan orang lain termasul dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi.
Dalam pandangan islam kegiatan ekonomi termasuk bagian al-bar (kebaikan) dan ibadah, sehingga dalam pelaksanaannya diperintahkan untuk bertaawun (saling menolong). Sebagaimana firman Allah SWT Q.S Al-Maidah [5]: 2
“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.
2. Keadilan
Adil dalam pandangan islam tidak diartikan sama rata, akan tetapi pengertiannya adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan proporsinya atau hak-haknya.
Sikap adil sangat diperlukan dalam setiap tindakan termasuk dalam tindakan berekonomi dengan sikap adil setiap orang yang terlibat dalam kegiatan ekonomi akan memberikan dan mendapatkan hak-haknya dengan benar.
Dalam menentukan honor, harga, porsentase, ukuran, timbangan dan kerugian akan tepat dan terhindar dari sifat dzulmun (aniaya).
Al-Quran memerintahkan setiap tindakan harus didasari dengan sikap adil, karena bentuk keadilan akan mendekatkan kepada ketaqwaan sebagaimana firman Allah SWT dalam Q S. al-Maidah, [5]: 8
3. Logis dan Rasional Tidak Emosional
Islam adalah ajaran rasional dan senantiasa mengajak kepada umat manusia untuk memberdayakan potensi akal dalam mempelajari ayat-ayat Allah, baik ayat quraniyah maupun kauniyah.
Dalam konteks ushul fikh syariat diturunkan oleh al-Hakim hanya bagi makhluk yang berakal.
Dalam beberapa ayat sering disindir orang yang tidak memproduktifkan akal sehatnya, termasuk dalam tindakan ekonomi, setiap kegiatan ekonomi harus bersipat logis dan rasional tidak berdasarkan emosinal semata.
Sebagai contoh, ketika ingin membangun lembaga keuangan islam di sebuah daerah jangan dilihat hanya penduduknya yang mayoritas muslim akan tetapi harus diperhatikan bagaimana kegiatan usaha, apa saja transaksi-transaksi yang terjadi, dan bagaimana mekanisme pasar yang ada.
4. Professional
Seorang muslim diperintahkan oleh Allah untuk bertindak dan berprilaku sebagaimana berprilakunya Allah, sebagaimana Rasulullah menyeru kepada umatnya;
“berakhlaklah kalian sebagaimana akhlak Alah”.
Ada beberapa tindakan Allah yang perlu dicontoh, seperti, memanagemen jagat raya dengan planning yang tepat, ketelitian dan perhitungan yang akurat.
Bagi muslim dalam berekonomi tentu harus punya managemen yang kokoh, planning yang terarah, tindakan dan perhitungan ekonomi yang cermat dan akurat yang semua itu menjadi indicator pada propesionalime ekonomi.
PILAR – PILAR FONDASI EKONOMI SYARIAH
1. Pilar Kesejahteraan
Terkait pilar kesejahteraan, maka definisi tentang konsep kesejahteraan ini sangat kompleks.
Namun demikian, jika merujuk pada QS Quraisy : 1-4, paling tidak ada 4 indikator utama dari pilar kesejahteraan ini. Yaitu, sistem nilai Islami, kekuatan ekonomi di sektor riil (industri dan perdagangan), pemenuhan kebutuhan dasar dan sistem distribusi, serta keamanan dan ketertiban sosial.
Selanjutnya, syarat kesejahteraan adalah apabila kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
Dengan kata lain, sistem distribusi ekonomi memegang peranan yang sangat penting.
Islam mengajarkan bahwa sistem distribusi yang baik adalah sistem distribusi yang mampu menjamin rendahnya angka kemiskinan dan kesenjangan.
Serta menjamin bahwa perputaran roda perekonomian bisa dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa kecuali (QS Al-Hasyr : 7).
Demikian pula dengan aspek keamanan dan ketertiban sosial, di mana kesejahteraan tidak akan dapat diwujudkan, apabila rasa aman ini hilang dari kehidupan masyarakat, akibat konflik horizontal yang destruktif.
2. Pilar Kemandirian Ekonomi
Pilar yang kedua adalah kemandirian ekonomi. Tidak dapat dipungkiri bahwa kekuatan ekonomi suatu bangsa dan peradaban sangat dipengaruhi oleh kemandirian ekonomi masyarakatnya.
Terkait dengan hal ini, ada tiga indikator utama kemandirian ekonomi yang harus diwujudkan, yaitu optimalisasi potensi lokal, kualitas SDM, dan budaya bisnis syariah.
Pada optimalisasi potensi lokal, yang menjadi parameternya adalah sejauh mana suatu bangsa mampu menggali, mengelaborasi dan mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki.
Jangan terlalu bergantung pada produk yang dihasilkan oleh bangsa lain.
Sebagai contoh, jika kita lebih memilih mengimpor buah dibandingkan dengan memproduksinya secara lokal, dengan alasan lebih mudah dan lebih murah, maka bisa dipastikan bahwa kemandirian ekonomi kita akan terganggu.
3. Pilar Kedaulatan dan Tata Kelola Perekonomian
Selanjutnya pilar yang ketiga adalah kedaulatan ekonomi. Untuk menegakkan kedaulatan ekonomi ini, maka faktor yang paling mendasar adalah kebijakan ekonomi yang berbasis pada konsep maslahah, yang mengacu pada dua pondasi dasar, yaitu kemanfaatan dan keberkahan.
Namun yang menjadi catatan adalah, tidak semua yang bermanfaat akan memberikan keberkahan. Akan tetapi, semua yang berkah pasti bermanfaat.
Agar kebijakan ekonomi yang dihasilkan dapat memberikan kemaslahatan, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, kebijakan tersebut harus sesuai dengan maqashid syariah, atau tujuan syariat Islam, yaitu proteksi agama, jiwa, harta, keturunan dan akal. Kedua, titik berangkat kebijakan tersebut harus didasarkan pada simpul terlemah masyarakat.
KESIMPULAN
Aksio adalah sebuah pernyataan yang kita terima sebagai suatu kebenaran dan bersifat umum, tanpa adanya suatu pembuktian dari kita.
Fondasi Ekonomi Islam adalah pembinaan hati atau jiwa manusia menuju jalan yang di ridhoi Allah swt.
Dengan nilai-nilai keimanan jiwa manusia dibentuk menjadi jiwa yang memiliki sandaran yang kokoh dan taat kepada Alaah SWT.
Salah satu tolok ukur kekokohan suatu bangunan adalah seberapa kuat pondasi yang menopang. Semakin kuat pondasi maka akan semakin kuat pula bangunan tersebut.
Fokus konsen dakwah Nabi Muhammad SAW dimasa awal kerasulan beliau adalah memperkuat pondasi keislaman (Tauhid) didalam sanubari orang-orang yang beriman.
Dan ini berlangsung selama 13 tahun di kota Mekkah. (As-Sirah An-Nabawiyah ‘Ala Dhouil Qur’an Was-Sunah, 2/13).
Usus Al-Iqtishad Al-Islami (أسسالاقتصادالإسلامي).Ahli bahasa, baik bahasa ibu (اللغةالأم) ataupun bahasa asing (اللغةالثانية), kepakarannya akan semakin tajam apabila disertai dengan penguasaan yang baik terhadap kaidah dasar dari bahasa tersebut.
Begitu juga dengan pembelajaran ekonomi Islam, transaksi akad keuangan akan “lebih” syar’I apabila pelaku akad atau semua pihak yang terkait memiliki pemahaman yang baik terhadap asas-asas dasarnya.
Sehingga mengarahkan mereka agar berbuat searah dengan kaidah dasar ini.(*)