Pengumuman UMP 2025 Semakin Dekat, Akankah Naik Sesuai Harapan Buruh yang Menginginkan Kenaikan 10 Persen?

Buruh menanti kenaikan upah minimum sesuai harapannya
Buruh menanti kenaikan upah minimum sesuai harapannya

Bendera Pojok - Pemerintah telah menetapkan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2024.

Penantian ini menjadi perhatian besar, terutama di kalangan pekerja dan pengusaha, yang sama-sama menunggu apakah UMP tahun depan akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Proses penetapan UMP ini, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam pernyataannya pada Selasa, 22 Oktober 2024, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sedang menanti data BPS, yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum.

Baca Juga: Viral! Petugas Dishub Hapus Tulisan "Parkir Gratis" di Minimarket, Ternyata Begini Penjelasannya

"UMP 21 November kan paling lambat ditetapkan oleh gubernur. Kita lihat data dari BPS, akan tiba tanggal 6 November," ungkapnya saat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut akan diambil berdasarkan formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Formula penyesuaian upah minimum mempertimbangkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Komponen-komponen ini akan menentukan apakah UMP 2025 akan mengalami kenaikan atau tetap stagnan.

Berdasarkan PP No. 51/2023, rumus penghitungan UMP mengikuti formula: UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).

Baca Juga: Kawin Tangan: Duet Maut Reza Rahadian dan Mikha Tambayong Mengguncang Layar

UM(t+1) adalah upah minimum tahun yang akan datang, sementara UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian dihitung dengan formula berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t).

Simbol "α" merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan rentang nilai antara 0,10 hingga 0,30.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional, Indah mengungkapkan bahwa Depenas merekomendasikan agar indeks alfa ini diperluas untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam penentuan upah minimum.

"Depenas dengan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, akhirnya kita bisa membuat rekomendasi ke pemerintah walaupun beda antara maunya pengusaha dan pekerja," tambah Indah.

Baca Juga: Adegan Intim Reza Rahadian dan Mikha Tambayong di 'Kawin Tangan', Izin Dulu ke Deva Mahenra

Meskipun begitu, ia masih enggan mengungkap besaran angka alfa yang diajukan oleh Depenas.

Tuntutan Buruh dan Kenaikan UMP

Di sisi lain, kalangan buruh berharap agar UMP 2025 naik di kisaran 8%-10%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan bahwa kenaikan sebesar itu sangat wajar mengingat kondisi ekonomi buruh dalam lima tahun terakhir. 

Baca Juga: Titisan Wali Nusantara: Temukan 3 Weton Istimewa yang Dipercaya Memiliki Kekuatan dan Karomah Luar Biasa

“Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti,” ujarnya pada 22 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir, kenaikan upah buruh hanya mencapai 1,58%, sementara inflasi berada di angka 2,8%.

Ini berarti, secara riil, buruh mengalami kerugian 1,3% setiap bulan. Oleh karena itu, ia menilai, kenaikan upah di kisaran 8%-10% menjadi kebutuhan mendesak agar daya beli buruh dapat kembali pulih.

Menunggu Penetapan Final

Baca Juga:  Waspada Gangguan Gaib! 5 Tanda Kehadiran Jin di Rumah Orang dengan Weton Tulang Wangi

Penetapan UMP 2025 menjadi isu penting yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Pemerintah melalui Depenas terus melakukan kajian mendalam menggunakan data-data terbaru dari BPS serta mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak.

Meski buruh berharap kenaikan signifikan, keputusan final akan sangat bergantung pada faktor-faktor ekonomi dan formula pengupahan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Masyarakat masih menunggu hasil resmi pada 21 November 2024, yang akan menjadi penentu apakah UMP 2025 bakal naik atau tidak.(*)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak